Belu, kalambatu.com – Ketua Bidang Hukum DPP Partai Hanura meminta Kapolres Belu, AKBP Khairul Saleh untuk tidak bermain api dalam kasus Akulina Dahu. Penegasan ini terkait dengan aksi tandingan yang dilakukan oleh Forum Peduli Penegak Hukum (FPPH) Kabupaten Belu, Selasa (12/01/2021).
Serfas menuturkan bahwa aksi yang dilakukan oleh FPPH bisa berpotensi menimbulkan konflik horisontal. Apalagi masih ada sisa-sisa tensi politik pasca Pilkada.
“Saya mau katakan bahwa dengan adanya demo seperti ini berpotensi menimbulkan konflik horisontal apalagi ini masih ada sisa-sisa tensi politik pasca pilkada.
Karena itu dirinya sebagai putra daerah Belu meminta kepada Kapolres agar tidak boleh bermain api dalam kasus Akulina Dahu agar tidak ada lagi konflik horizontal pasca Pilkada Belu 2020.
“Saya ingatkan kepada kapolres, dia jangan main api. Sekali lagi saudara kapolres jangan api!”. Demikian tegasnya dengan nada meninggi ketika menghubungi media ini via telepon seluler.
Dikatakan, bila dalam penyelidikan masih ada petunjuk yang kurang, maka sebaiknya kapolres tidak perlu gagah-gagahan untuk memaksakan Kajari Belu agar segera menyerahkan berkas ke Pengadilan Negeri Belu.
“Kalo memang petunjuk jaksa tidak bisa dipenuhi ya, nggak usah jaim untuk SP-3, gitu loh. Nggak usah tekan jaksa untuk segera limpahkan berkasnya ke pengadilan, ” sinisnya.
Sebelumnya, diberitakan oleh media ini terkait adanya sebuah aksi tandingan terkait kasus Akulina Dahu dengan judul “Aksi Tandingan Kasus Akulina Dahu, FPPH Belu Minta Kajari Segera di-SP-3kan Akulida Dahu dan Dua Orang KPPS”.
“Kalau memang petunjuk Jaksa tidak bisa dipenuhi maka demi Kepastian Hukum dan Rasa Keadilan, Kapolres dan jajarannya segera mengSP3 kasus AD,” lanjutnya.
Forum Peduli Penegak Hukum Kabupaten Belu membuat aksi di depan Kantor Kejaksaan Negeri Atambua, Selasa (12/01/2021) menuntut Kajari Belu untuk segera men-P21 kasus pelanggaran pemilu yang merupakan nadi temuan Sentra Gakumdu pada tanggal 18 Desember 2020 lalu.
Pada aksi tersebut, Kasus Akulina Dahu dan dua anggota KPPS yaitu YM dan VS mendapat sorotan tajam oleh FPPH yang turun dengan massa aksi tidak sampai 10 orang itu.
FPPH menuntut agar Kejaksaan Negeri Belu segera menyerahkan berkas Kasus Akulina Dahu ke Pengadilan Negeri Belu untuk disidangkan. “Kami minta Kejari Belu segera nyatakan berkas perkara tindak pidana Pilkada Belu lengkap atau P-21,” tegas Ketua FPPH Belu, Viktor Motaain Nahak dalam orasinya pada aksi tersebut.
Pria yang akrab disapa Vicky Nahak itu menambahkan bahwa dalam Sentra Gakumdu, ada keterwakilan kejaksaan Negeri Belu. Dirinya mempertanyakan mengapa penelitian berkas dibuat begitu lama? Karena itu, dia meminta Kajari untuk tidak mendiamkan kasus tersebut karena akan merusak demokrasi di Kabupaten Belu.
Diakhiri aksi tersebut, FPPH membacakan beberapa tuntutan mereka antara lain:
1. Mendukung laporan yang disampaikan oleh Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakumdu) Kabupaten Belu terkait dugaan tindak pidana Pilkada 2020 yang melibatkan Akulina Dahu dan dua anggota KPPS masing-masing YM dan VS.
2. Mendukung penuh penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polres Belu atas laporan yang disampaikan Sentra Gakumdu Belu.
3. Meminta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Belu untuk segera menuntaskan berkas perkara yang telah dilimpahkan Polres Belu, terkait dugaan tindak pidana Pilkada Belu 2020. Hal ini sesuai pasal 178 C ayat 1 dan 2 Peraturan Bersama yang ditandatangani Kapolri, Kajagung dan Ketua Bawaslu Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 1 Tahun 2020 dan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Gakumdu pada pemilihan kepala daerah.
4. Meminta Kejari Belu, segera men-P21-kan berkas perkara tindak pidana Pilkada Belu atas nama Akulina Dahu dan dua anggota KPPS TPS 02, Desa Nanaenoe, Kecamatan Nanaet Duabesi, Kabupaten Belu. Hal ini perlu, mengingat waktu dalam proses tindak pidana pemilu tersisa dua hari untuk dinyatakan kadaluarsa dan ditutup.
5. Jika tuntutan ini tidak dijawab dengan segera, maka FPPH Belu akan melakukan aksi lanjutan dengan melibatkan peserta lebih besar lagi.
6. Meminta kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk mencopot Kepala Kejaksaan Negeri Atambua.
Setelah membacakan tuntutan tetsebut, FPPH pun menemui Kajari Belu, Alfons Loe Mau. Dalam penjelasannya, Alfons menguraikan bahwa masih ada beberapa bukti yang harus dilengkapi oleh Pihak Penyidik Polres Belu. (Richi Anyan)
Discussion about this post