Gorontalo, Kalam Batu – Seorang Anggota Polisi, Brigpol RM akhirnya ditetapkan sebagai tersangka karena merekam aksi sejumlah pria di Gorontalo melakukan pelecehan seksual terhadap seorang wanita. RM juga terancam dipecat dari Polri.
Pelecehan seksual tersebut terjadi pada 5 Desember 2020 lalu di sebuah tempat wisata yang berada di Kabupaten Gorontalo. Sebelum kejadian, RM bersama para pelaku lainnya yang berinisial MAP, DPN, SAP, dan DI melakukan pesta miras.
Setelah melakukan pesta miras, kelima pelaku kemudian menuju ke salah satu kafe yang berada di Kabupaten Gorontalo. Di sana mereka bertemu dengan korban. Korban pun diajak jalan-jalan menggunakan mobil.
“Usai pesta miras, mereka kemudian menuju ke salah satu kafe yang ada di Kabupaten Gorontalo. Di tempat tersebutlah mereka bertemu dengan Korban yang kemudian mereka ajak masuk ke mobil untuk jalan-jalan,” ujar Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Wahyu Tri Cahyono dalam keterangannya kepada awak media, Senin (25/1/2021).
Di tengah perjalanan, korban kemudian dibawa ke salah satu cottage yang berada di tempat wisata di Kabupaten Gorontalo. “Saat menunggu menyiapkan cottage tersebut, terjadilah perbuatan asusila di dalam mobil, yang kemudian direkam oleh RM,” katanya.
Video yang direkam oleh RM kemudian viral di media sosial. Polisi turun tangan dan memeriksa RM bersama 4 pelaku lainnya.
“Hasil penyelidikan keterangan-keterangan yang terkait dalam video itu, semua (pelaku) dalam pengaruh minuman keras (mabuk). Antara pelaku dan wanita tidak ada hubungan. Perempuan tersebut sering nongkrong di kafe tersebut,” ungkap Wahyu.
Atas aksinya merekam pelecahan seksual yang dilakukan temannya terhadap seorang wanita, RM ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan untuk diperiksa lebih lanjut.
“Atas perbuatan tersebut saat ini oknum polisi Brigpol RM sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kombes Wahyu dalam keterangannya, Senin (25/1).
Selain terlibat kasus pelecehan tersebut, RM ternyata memiliki masalah disiplin. Dia diketahui sudah mangkir dari dinas atau desersi selama lebih dari satu bulan.
Akibat perbuatannya tersebut, Brigdir RM terancam hukuman pidana dan dipecat dari Polri atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Yang bersangkutan mangkir dari dinas lebih dari 30 hari secara berturut-turut, itu sesuai ketentuan PP Nomor 1 Tahun 2003 sanksinya adalah PTDH, apalagi ditambah dengan perbuatan tindak pidana. Kepada yang bersangkutan berlaku peradilan pidana umum dan juga sanksi internal kode etik profesi Polri,” tegas Kombes Wahyu.
Kombes Wahyu juga menegaskan jika RM hanya merekam aksi para pelaku melecehkan wanita, dan tidak terlibat pelecehan.
“Dalam video tersebut pelaku perbuatan asusila bukanlah anggota Polri, melainkan sekelompok pemuda yang sedang dalam pengaruh minuman keras,” tegasnya. (Richi Anyan)
Discussion about this post