Belu, Kalam Batu – Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu Kepala Daerah Kabupaten Belu Tahun 2020 yang melibatkan Akulina Dahu yang ditangani Penyidik Polres Belu telah melampaui ambang batas.
Terhitung sejak kasus Akulina Dahu bersama dua orang KPPS digulir oleh Bawaslu Belu ke Penyidik Polres Belu Tanggal 18 Desember 2020 silam, sudah 26 hari kasus ini didiamkan di meja Penyidik Polres Belu tanpa sebuah kepastian hukum yang jelas. Padahal Akulina Dahu sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 29 Desember 2020 hingga saat ini.
Berdasarkan ketentuan pasal 480 UU No 7 tahun 2017, dan pasal 24 peraturan bersama ketua BAWASLU, KAPOLRI dan JAKSA AGUNG, Nomor 5 tahun 2020, Nomor 1 tahun 2020, dan Nomor 14 tahun 2020 menyatakan bahwa penyidik tindak pidana pemilihan menyampaikan hasil penyidikan disertai berkas perkara kepada penuntut umum paling lama 14 hari sejak diterimanya laporan.
14 hari yang dimaksud dihitung berdasarkan hari kerja. Maka, bila dihitung, saat ini sudah memasuki 26 hari kerja atau 12 hari kasus ini kadaluwarsa.
Sebenarnya, untuk menyikapi hal ini, maka Sentra Gakkumdu Kabupaten Belu dan juga Gakkumdu Provinsi NTT sudah melakukan rapat bersama, Senin (18/1/2021). Hasilnya, Sentra Gakkumdu merekomendasikan untuk kasus yang melibatkan Akulina Dahu dihentikan karena tidak cukup waktu untuk melakukan penyerahan berkas sesuai dengan permintaan Jaksa.
Akan tetapi, hingga saat Ini, Pihak Polres Belu sama sekali belum mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Akibatnya, status tersangka yang disandang Akulina Dahu masih melekat hingga saat ini.
Melihat hal tersebut, GMNI Cabang Belu mengungkapkan kapan beberapa prestasi yang berhasil dibuat Polres Belu dibawah kepemimpinan AKBP Khairul Saleh.
GMNI Cabang Belu menilai Polres Belu tidak profesional dalam menjalankan tugasnya. Kurang 1 x 24 jam setelah penangkapan, Penyidik Polres Belu dengan cepat menyematkan status tersangka kepada Akulina Dahu.
“Luar biasa kinerja Polres Belu. Mereka dengan cepat menetapkan Akulina Dahu bersama dua orang KPPS lain sebagai tersangka dalam Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu. Padahal, seperti kita ketahui bersama, ternyata belum cukup bukti yang kuat,” sinis Ketua GMNI Cabang Belu, Hendrianus A. Modok ketika menemui media ini, Selasa (26/1/2021).
Bahkan keesokan harinya, tepatnya tanggal 30 Desember 2020, Kapolres Belu, AKBP Khairul Saleh langsung melakukan konferensi pers untuk mengumumkan keberhasilan mereka dalam menetapkan Akulina Cs sebagai tersangka.
“Bahkan Kapolres Belu dengan percaya diri mengumumkan ke publik bahwa mereka telah berhasil menetapkan orang yang tidak bersalah sebagai tersangka. Ini sebuah prestasi,” sindirnya lagi.
Setelah dengan gagahnya, Kapolres Belu mengumumkan keberhasilan mereka dalam menetapkan orang kecil dan tidak berdaya sebagai tersangka, lanjut aktivis yang kerap disapa Hendrik itu, ternyata Kapolres bersama jajarannya tidak mampu memenuhi kelengkapan berkas yang diminta oleh Jaksa. Baginya, ini juga merupakan sebuah prestasi.
“Setelah dengan gagahnya dia menetapkan orang kecil dan tidak berdaya sebagai tersangka dan umumkan ke publik, Kapolres Belu lagi-lagi tidak mampu melengkapi berkas sesuai dengan permintaan Jaksa. Bagi kami, ini juga prestasi,” ujarnya.
Lebih lanjut Hendrik menguraikan prestasi lain yang berhasil dibuat Kapolres Belu bersama jajarannya. Dikatakan, Poker Belu dibawah Pimpinan AKBP Kharul Saleh berhasil menciptakan konflik di tengah Pandemi Covid-19 dengan menetapkan Orang kecil dan tidak bersalah sebagai tersangka. Terbukti, dengan ditetapkannya Akulina Dahu sebagai tersangka, banyak kelompok masyarakat dan organisasi mahasiswa melakukan aksi turun ke jalan, baik yang mendukung Akulina Dahu maupun yang mendukung Polres Belu. Mereka yang melakukan aksi tidak lagi memedulikan kesehatannya di tengah Pandemi Covid-19.
“Kapolres Belu itu hebat. Dia mampu menciptakan konflik horizontal di tengah Pandemi Covid-19. Satu lagi prestasi dia berhasil torehan dalam polemik ini,” ucapnya.
Generik juga mengungkapkan prestasi lain yaitu, ketidakmampuan Kapolres Belu bersama jajarannya untuk melengkapi berkas yang diminta oleh penyidik.
“Ini prestasi! Kapolres hanya bisa menetapkan Akulina Dahu sebagai tersangka, tapi tidak mampu melengkapi berkas untuk membuktikan Akulina Dahu bersalah!“ Demikian ketus Hendrik.
Lebih lanjut dikatakan, usai melewati batas waktu tahapan penyidikan dugaan pelanggaran pemilu, Kapolres diam dan menggantung status tersangka yang sudah mereka sematkan kepada Akulina Dahu. Kapolres sudah seharusnya mengeluarkan SP3 untuk menghentikan pendidikan kasus ini. Tapi, ini tidak dia lakukan. Dia hanya mampu menggantungkan status Akulina Dahu sebagai tersangka. Ini juga kami anggap sebagai prestasi,” ujarnya.
Atas prestasi yang sudah dibuat Polres Belu dibawah pimpinan AKBP Kharul Saleh dalam penanganan kasus Akulina Dahu, maka GMNI Belu memberikan Beberapa hadiah kepada Kapolres Belu.
“Beberapa hadiah itu adalah kami menuntut Kapolres Belu, AKBP Khairul Saleh untuk segera mengeluarkan SP3 untuk kasus Akulina Dahu. Kami menuntut kepada Kapolres Belu, AKBP Khairul Saleh untuk menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Belu lewat semua media massa. Kami juga menuntut Kapolri dan Kapolda untuk segera mencopot AKBP Khairul Saleh dari jabatan Kapolres Belu sesegera mungkin”.
Ditegaskan, bila tuntutan mereka tidak diindahkan, maka GMNI Belu akan melakukan aksi “Turun ke Jalan” dengan jumlah massa yang besar. (Richi Anyan)
Discussion about this post